Yth. Seluruh anggota Kopdit Swastiastu,
Melalui rapat gabungan pada tanggal 20 April 2009, dengan sangat berat Pengurus Kopdit Swastiastu Singaraja melakukan revisi kebijakan pengurus dan kebijakan pinjaman, ini dilakukan semata-mata demi kelangsungan perkembangan Kopdit Swastiastu, karena kalau tidak dilakukan maka dipastikan akan terjadi kemunduran bahkan bisa terjadi colaps dalam jangka panjang.
Adapun keputusan tersebut adalah sbb:
Melalui rapat gabungan pada tanggal 20 April 2009, dengan sangat berat Pengurus Kopdit Swastiastu Singaraja melakukan revisi kebijakan pengurus dan kebijakan pinjaman, ini dilakukan semata-mata demi kelangsungan perkembangan Kopdit Swastiastu, karena kalau tidak dilakukan maka dipastikan akan terjadi kemunduran bahkan bisa terjadi colaps dalam jangka panjang.
Adapun keputusan tersebut adalah sbb:
Kebijakan pinjaman:
Anggota baru boleh pinjam setelah menjadi anggota minimal 3 bulan
Kompensasi boleh dilakukan setelan cicilan berjalan selama 6 bulan
Anggota baru boleh pinjam setelah menjadi anggota minimal 3 bulan
Kompensasi boleh dilakukan setelan cicilan berjalan selama 6 bulan
Bunga pinjaman
KUK : 1,6% menurun
KMP : 1,75% menurun
KIP : 1,65% menurun
KTM : 1,75% menurun
KPP : 1,5% menurun
Khusus : 1,8% tetap
Kiper : 1,35% tetap
Kiperum : 1,3% menurun
Biaya Administrasi
s/d 5 juta 2%
> 5juta s/d 50 juta 2,5%
> 50 juta 3%
KUK : 1,6% menurun
KMP : 1,75% menurun
KIP : 1,65% menurun
KTM : 1,75% menurun
KPP : 1,5% menurun
Khusus : 1,8% tetap
Kiper : 1,35% tetap
Kiperum : 1,3% menurun
Biaya Administrasi
s/d 5 juta 2%
> 5juta s/d 50 juta 2,5%
> 50 juta 3%
Demikian diinformasikan, diharapkan seluruh anggota dapat memakluminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar